Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ilegal yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kelengkapan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli sebelum melaksanakan gelar perkara.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi dan para ahli baru kita gelar perkara,” kata Widyana saat dikonfirmasi tandaseru,com di Sofifi, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan antara lain dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan, dan Dinas ESDM. Selain itu, penyidik juga berencana melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan RI untuk memperkuat proses hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT di Halmahera Timur telah dicabut, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), seluruh aset perusahaan tersebut disita pengadilan serta dinyatakan sebagai milik negara yang kemudian diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan ilegal ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat Gubernur Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perusahaan itu diwajibkan menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar untuk periode 2018–2022. Namun, perusahaan baru menyetorkan Rp 124 juta pada tahun 2018.

Dengan sederet temuan tersebut, penyidik Polda Malut memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Kita pastikan semua keterangan ahli sudah lengkap agar gelar perkara dapat berjalan dengan baik,” tandas Widyana.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter